Selamat Datang di Heri Personal Blog

     Posting : 29 May, 2006

Calon IBU

Masuk Kategori: Masyarakat, Keluarga

Bismillahirrohmanirrohim

Untuk calon ibu :

Pertanyaan
1. Apakah benar seorang Ibu tidak boleh mencuci ‘ari-ari anaknya yang baru melahirkan dengan alasan karena anaknya tersebut sudah mempunyai suami. dan yang mencucinya harus suaminya.
2. Apakah seorang anak tersebut berdosa?
3. Bagaimana kalau seandainya suaminya sedang bekerja di luar kota?

Pertanyaan diatas di lihat dari segi Agama,
Pertama
: Tidak terdapat dalam Al-Qur’an maupun A-Sunnah, baik yang dianggap Shahih, Dhaif maupun maudhu(palsu) sekalipun. Jadi boleh dibersihkan atau tidak sama sekali, siapapun yang mencuci dan merawat ari-ari tersebut. Tidak perlu suami, Ibu dari yang melahirkan maupun Ibu si bayi sendiri.
Kedua : Karena menurut Al-Qur’an, A-Sunnah yang dianggap Shahih, Dhaif maupun maudhu(palsu) tidak menerangkannya maka tidak dianggap berdosa.
Ketiga : Maka jika dibersihkan bisa dilakukan oleh siapapun.

Pertanyaan diatas di lihat dari segi Kesehatan,
Keseluruhan :Apabila tidak dilakukan pembersihan (mencuri ari-ari) dan dibuang begitu saja, akan terjadi bau dimana-mana karena secara rasional bila dibuang di sampah atau sembarang akan termakan binatang (kucing, anjing dll). Ari-ari tersebut memang akan lebih baik dibersihkan dan dikubur agar bau darah/amis tidak tercium binatang sehingga tidak termakan binatang. Biasanya ari-ari untuk anak yang lahir di rumah sakit akan di tanyakan ke keluarganya, apakah ari-ari si anak tersebut dibuang atau dibawa. Jika tidak dibawa maka rumah sakit biasanya menghacurkan dahulu dengan cara dimasukan tungku. Apabila dibawa akan diserahkan ke keluarganya.

Pertanyaan diatas di lihat dari segi Adat-Istiadat,
Dari sini lah kebiasanya merumat ari-ari bayi berkembang. Jauh sebelum ada bidan, dokter dan rumah sakit, kelahiran biasanya dilakukan dukun beranak. Besar juga jasa para dukun jaman dahulu, yang mampu menciptakan ketrampilan yang bisa menolong para ibu untuk melahirkan anaknya. Suatu kebijakan yang ditanamkan ke masyarakat yang berkembang menajadi suatu kebiasaan yang membantu masyarakat saat itu. Kebijakan para dukun itu sangat berarti dan tertanam ke masyarakat (jawa),
Pertama
: Seorang Ibu tidak boleh mencuci ‘ari-ari anaknya yang baru melahirkan dengan alasan karena anaknya tersebut sudah mempunyai suami dan yang mencucinya harus suaminya. Jika uraikan maknanya sangatlah berarti bagi kita semua: Rasa tanggung jawab yang secara tidak langgsung ditanamkan ke suami sang istri itu sangat besar sekali, dari sinilah sang suami dicoba ikut merasakan bagaimana perjuangan seorang ibu melahirkan anaknya. Mungkin banyak suami yang jijik melihat ari-ari atau apalah, tapi apabila suami mencuci sendiri ari-ari anaknya maka lebih merasa bertanggung jawab dalam keluarganya walapun rasa tanggung jawab tidak dilihat dari segi ini saja. (sindiran jawa*ojo pengen enake ae nek dadi bojo). Kebiasaan ini bukan berarti kekeh tidak bisa berubah, ya.. namanya kebisanya jika bisa dilakukan akan lebih baik dengan tujuan yang baik juga. Misalnya suami sakit, tidak di rumah, alergi atau sesuatu yg tidak mungkin bisa dikerjakan maka bisa dikerjakan oleh "Ibu" (knp yang dipilih Suami dan Ibu dari yang melahirkan : karena akan lebih bersahaja kerjaan seorang suami dan ibu ini karena sudah pastilah rasa sayangnya ke ibu yang melahirkan paling besar).
Kedua : Berdosa jika melakukan hal yang dilarang oleh Allah swt (untuk umat Islam), sedangkan dimaka di Al-Qur’an dan A-Sunnah tidak ada, saat ini saya bisa sampaikan tidak berdosa.
(2:145). Dan sesungguhnya jika kamu mendatangkan kepada orang-orang yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil), semua ayat (keterangan), mereka tidak akan mengikuti kiblatmu, dan kamu pun tidak akan mengikuti kiblat mereka, dan sebahagian mereka pun tidak akan mengikuti kiblat sebahagian yang lain. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti keinginan mereka setelah datang ilmu kepadamu, sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk golongan orang-orang yang lalim.

Ketiga : Baca pertama

Semoga berguna
.::by Heri ::.

Comments »

The URI to TrackBack this entry is: http://heri.blogsome.com/2006/05/29/calon-ibu/trackback/

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>



Anti-spam measure: please retype the above text into the box provided.